Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kabar Pembahasan RUU Kelapa Sawit Dihentikan, DPR: Itu Tidak Benar

        Kabar Pembahasan RUU Kelapa Sawit Dihentikan, DPR: Itu Tidak Benar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        DPR tetap akan membahas RUU Perkelapasawitan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, meskipun Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah mengirim surat permintaan kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.

        "Kami tetap akan jalan terus. Tak boleh pemerintah melakukan intervensi," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkelapasawitan DPR RI Firman Soebagyo di Jakarta, Minggu (9/7/2017).

        Melalui keterangan tertulis Firman mengungkapkan, dirinya Jumat (7/7) lalu di telpon Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsesneg) Muhammad Saptamurti. Dalam komunikasi tersebut, Saptamurti mengatakan bahwa dalam surat tersebut Mensesneg tidak bermaksud untuk menghentikan tahapan penyusunan RUU Perkelapasawitan. Tapi hanya menyampaikan pendapat yang disampaikan LSM kepada Menteri Pertanian.

        "Jadi itu klarifikasi pihak Kemsesneg kepada saya. Tapi ini juga tidak benar, karena dalam surat itu (pembahasan RUU) minta dihentikan. Di mana isi surat sama seperti yang disampaikan LSM. Apalagi surat tersebut surat resmi di atas kop Kementerian Sekretariat Negara RI," kata Firman.

        Menurut Firman, RUU ini sudah dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU Perkelapasawitan yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas ini telah disetujui oleh presiden atau pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi RUU Perkelapasawitan yang merupakan hak inisiatif dewan ini.

        "Karena itu mandat konstitusi. Apalagi yang menjadikan kami sedikit marah, RUU ini masih diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg), belum disyahkan sebagai RUU inisiatif, tapi Mensesneg itu meminta Mentan memberhentikan pembahasan," katanya.

        Ironisnya, ujarnya, argumentasi yang disampaikan Mensesneg itu karena permintaan LSM. Apalagi substansi yang disampaikan LSM itu tidak benar adanya.

        "Ini bahaya kalau pejabat negara bisa diintervensi LSM. Kalau nantinya pemerintah tidak sepakat, harusnya nanti di pembahasan tingkat satu. Di situ nanti DPR akan berdebat dengan pemerintah. Karena setiap UU itu harus ada naskah akademik dan draf RUU. Naskah dan draf RUU itu hasil kajian dan serapan aspirasi masyarakat," katanya. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: