- Home
- /
- Kabar Sawit
- /
- Agronomi
APKASINDO Minta Petani Sawit Tak Panik Soal Penundaan Dana PSR, Ini Alasannya!

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, meminta agar petani sawit tidak panik dan tetap tenang terkait kabar penundaan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting dan Sarana Prasarana oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Adapun penundaan dana tersebut lantaran adanya transisi nomenklatur dari BPDPKS menjadi BPDP atau Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Baca Juga: BPDPKS Buka Suara Soal Berhentinya Pencairan Dana Peremajaan Sawit, Ini Alasannya!
Dirinya pun meminta agar para petani tetap bersabar dan selalu mengawal prosesnya. Pihaknya sendiri mengaku sudah menyampaikan surat keberatan kepada kementerian terkait, akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum menerima respon yang resolutif.
“Meskipun dari hasil kajian kami, perubahan tersebut sangat beresiko” kata Gulat dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/1/2025).
Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku keberatan terhadap perubahan dari BPDPKS menjadi BPDP. Pasalnya, BPDP bakal mengelola beberapa komoditas sekaligus dan tidak hanya fokus pada sawit saja, melainkan juga kakao dan kelapa juga.
Keberatan pertama, Gulat menilai jika dana sawit seharusnya digunakan untuk sawit saja. Dengan perubahan nomenklatur menjadi BPDP yang membawahi kakao dan kelapa, maka dana sawit akan terbagi. Termasuk di antaranya dana Rp1,15 triliun untuk kakao dan kelapa pada tahun 2025. Hal tersebut tak pelak membebani petani sawit lantaran pungutan ekspor (PE) atau levy yang menekan harga tandan buah segar (TBS).
“Mengapa saya bilang dana itu adalah hasil keringat petani sawit? Karena beban PE tersebut sesungguhnya petani sawitlah yang menanggung dan itu bukan APBN. Sebagai contoh dengan PE periode Desember 2024 sebesar USD109/MT CPO, maka harga TBS petani sawit akan tertekan sebesar Rp355/kg TBS”, ucap Gulat.
Kedua, terkait harmonisasi regulasi. Gulat menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 yang mengatur perubahan BPDPKS menjadi BPDP dianggap tidak relevan dengan struktur kabinet Presiden Prabowo yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya (Presiden Joko Widodo).
Menurut Gulat, dalam Perpres tersebut, Ketua Komite Pengarah BPDP adalah Kementerian Perekonomian, karena Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan saat itu masih dibawah komando Kemenko Perekonomian.
Namun, di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo, Kementan tak lagi di bawah naungan Kemenko Perekonomian, namun sudah di bawah komando Kementerian Koordinator Pangan.
“Dan Kemenkeu sudah langsung dibawah Presiden. Tentu Perpres 132 tersebut akan rancu jika tetap dilaksanakan,” imbuhnya.
Sedangkan yang ketiga adalah rendahnya serapan dana sawit. Sejak tahun 2015 pasca BPDPKS dibentuk, penyerapan dana sawit untuk petani hanya mencapai 20 – 50% saja dari target, sehingga fokus seharusnya menurut Gulat ada pada perbaikan serapan, bukannya menambah beban dana sawit dengan komoditas kakao dan kelapa.
“Ya kami realistis saja berpikir dan saya pikir penolakan tersebut dapat dimaklumi semua pihak dan ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.
Gulat juga menenangkan para petani dan penerima manfaat beasiswa sawit agar tidak khawatir karena penundaan pembayaran bersifat sementara. Hal tersebut, kata dia, sudah dijelaskan oleh Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat, yang menegaskan bahwa program untuk petani sawit tetap berjalan dan sedang menunggu finalisasi peraturan baru dari Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat, dalam suratnya menjelaskan bahwa tidak ada penghentian dana PSR, yang ada hanya penundaan saja. Hal ini terjadi lantaran BPDPKS sedang berada di tahap finalisasi Peraturan Menteri Keuangan yang baru dan penyesuaian nomenklatur anyar.
Baca Juga: Uni Eropa Terbukti Diskriminatif, Indonesia Menang Sengketa Dagang Sawit di WTO!
“BPDPKS tetap berkomitmen menjalankan program sawit untuk petani seperti PSR, sarpras, beasiswa, dan pelatihan,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement