Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Harap Pemeriksaan Firza Cepat Rampung

        Polda Harap Pemeriksaan Firza Cepat Rampung Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Polda Metro Jaya berharap pemeriksaan terhadap Firza Husein tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, segera selesai.

        "Mudah-mudahan hari (Selasa) ini bisa selesai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa?(11/7/2017).

        Argo mengatakan, Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan.

        Menurut Argo agenda pemeriksaan Firza untuk menambah keterangan yang perlu dikonfirmasi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.

        Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar mengungkapkan pihaknya akan mengajukan saksi ahli meringankan pada pemeriksaan itu.

        Diungkapkan Azis, Firza juga akan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP), dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan.

        "Kita akan mengajukan saksi meringankan pada tingkat penyidikan," ujar Azis.

        Azis menyatakan rencananya salah satu saksi yang akan diajukan yakni ahli telematika Hermansyah, namun dibatalkan lantaran Hermansyah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal usai bersenggolan kendaraan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7) pukul 04.00 WIB.

        Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Shihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto yang dianggap vulgar pada Senin (29/5).

        Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

        Sebelumnya, Firza dikenain Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun.

        Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: