Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Politik: Posisi Peta Politik Golkar Tidak Akan Berubah

        Pakar Politik: Posisi Peta Politik Golkar Tidak Akan Berubah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor, mengatakan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto yang juga Ketua Umum DPP partai Golkar oleh KPK tidak akan mengubah posisi politik partai yang berlambang pohon beringin itu.

        "Partai Golkar tetap akan mengawal Joko Widodo karena memang itulah kesepakatan mereka untuk 2019. Kalau toh ada perubahan peta pimpinan Partai Golkar, posisinya tidak akan berubah drastis," ujar Firman dihubungi dari Jakarta, Rabu (19/7/2017).

        Dengan penetapan tersangka tersebut, maka Firman menduga kader dan pengurus Partai Golkar loyalis Setya Novanto akan mencoba mengambil alih kepemimpinan sebelum diambil alih faksi lain yang ada di internal partai tersebut.

        Sebagai partai paling senior di Indonesia saat ini, Partai Golkar akan cerdik dalam membaca situasi dan melihat peluang-peluang yang ada, termasuk tetap mendukung dan mengawal Joko Widodo pada Pemilu 2019.

        "Meskipun bila yang berkuasa di Partai Golkar bukan kubu Setya Novanto, peluang untuk berubah posisi itu agak lebih tinggi sedikit," tuturnya.

        Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

        Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (HYS/Ant)
        ?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: