Kebijakan pemerintah terkait penetapan harga beras dinilai kurang sosialisasi. Langkah tersebut diperlukan agar semua aturan terkait perberasan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan bahwa idealnya pemerintah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan Permendag Nomor 47/2017.
"Harus ada suatu klarifikasi yang betul-betul transparan oleh pemerintah. Apa sih sebenarnya tujuan aturan yang dikeluarkan pemerintah terutama terkait Permendag 47? Ini yang harus dijelaskan dengan?betul sehingga tidak menimbulkan multitafsir baik di antara Satgas Pangan sendiri apalagi perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat," kata Enny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/7).
Enny menambahkan bahwa dalam Permendag tersebut mengatur di mana harga acuan pemerintah tidak hanya sebagai harga referensi tetapi menjadi harga eceran tertinggi (HET).
"Apalagi pemerintah hanya mengeluarkan satu harga. Nah, artinya pelaku perberasan yang menjual dan membeli harga yang di luar ditetapkan pemerintah harus seperti apa," tambah dia.
Beleid soal harga acuan beras tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Permendag ini merupakan revisi Permendag No 27/2017. Dalam Permendag No 47/ 2017 tersebut pemerintah telah menetapkan harga acuan untuk beras medium dan beras premium Rp9.000 per kilogram (kg).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo