Kredit Foto: Ferry Hidayat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi kepada mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) terkait namanya yang disebut menerima aliran dana KTP elektronik sebagaimana tercantum dalam putusan Majelis Hakim dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Terhadap saksi Ade Komarudin, penyidik mengklarifikasi indikasi aliran dana sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hakim dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (5/8/2017).
KPK memeriksa Ade Komarudin untuk tersangka Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional e-KTP.?Ade Komarudin menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota Komisi II DPR RI saat pembahasan proyek pengadaan KTP-elektronik.
"Saya ingin jelaskan ke teman-teman agar pemberitaan sesuai dengan fakta persidangan. Misal, saya anggota Komisi II, padahal saya ini dari 1997 anggota DPR sampai hari ini saya tidak pernah jadi anggota Komisi II," kata Ade seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ade mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses e-KTP mulai dari perencanaan, pembahasan, maupun pelaksanaan proyek tersebut karena pada saat itu dirinya bertugas di Komisi XI.?"Saya tidak terlibat semuanya karena saya anggota Komisi XI. Sekarang saya anggota Komisi IX," kata Ade. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: