Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. KPK pada Jumat (4/8) dijadwalkan memeriksa Zudan Arif Fakrulloh untuk tersangka Setya Novanto (SN).
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi ketidakhadirannya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/8/2017).
Sementara itu, Zudan mengaku sudah menyampaikan izin tertulis ke KPK terkait ketidakhadirannya tersebut karena sedang bertugas di Kuningan, Jawa Barat.?Ia pun meminta penjadwalan ulang untuk dipanggil kembali KPK pada pekan depan.
"Minta dijadwalkan minggu depan," kata Zudan saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Kabiro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengakui dititipi pesan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, pesan itu berasan dari Setya Novanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: