Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
General Manager AirNav Indonesia Cabang Utama Makassar Air Traffic Service Center (MATSC), Novy Pantaryanto, mendorong hadirnya peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang larangan mainan laser yang kerap disalahgunakan untuk menyorot pesawat di sekitar bandar udara. Penyalahgunaan mainan laser disebutnya sangat membahayakan keselamatan penerbangan sehingga perlu dibuatkan regulasi yang mengatur penindakannya.?
Novy mengungkapkan pihaknya bersama otoritas bandara sedang menyusun rancangan perda tersebut. Bila rampung, rancangan regulasi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk pengesahan dan penerapannya di lapangan. "Pembahasan draft perda tersebut terus dilakukan bersama otban (otoritas bandara). Materinya sudah sekitar 75 persen," kata Novy, di Makassar, saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, pekan lalu.
Penyusunan perda terkait larangan laser di Makassar terbilang mendesak. Musababnya, berdasarkan data AirNav, total laporan serangan laser di Kota Daeng yang terbanyak di Indonesia. Sepanjang 2017 tercatat hampir 50 kasus. Semester I-2016, total laporan bahkan menembus 120 kasus, setelah akhirnya mereda pada semester II. Angka itu sangat besar bila dibandingkan bandara lain di Indonesia yang hanya di bawah 10 laporan.?
Kehadiran perda tersebut, menurut Novi, membuat pihaknya akan lebih terbantu dalam hal pengawasan dan penindakan. Pasalnya, pemerintah daerah bisa mengerahkan petugas Satpol PP untuk menindaki penjual mainan laser maupun oknum yang sengaja menyorot pesawat yang hendak mendarat. Selama ini, upaya penanggulangan serangan laser hanya dilakukan oleh tim terpadu melalui patroli dan edukasi ke masyarakat.
Cakupan perda yang tengah dirancangnya bersama otoritas bandara, Novy menyebut juga akan mengatur terkait ancaman keselamatan penerbangan lain. Di antaranya yakni balon udara, layang-layang dan drone alias pesawat tanpa awak. Penyusunan perda tersebut merujuk pada perundang-undangan terkait keselamatan penerbangan dan Surat Edaran Mendagri tentang pengelolaan kawasan di sekitar bandara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
"Perda itu diharapkan bisa menyeluruh terkait ancaman keselamatan penerbangan, mulai dari laser, balon udara, layang-layang dan drone. Kita sengaja memasukkan seluruhnya karena ribet bila harus dibuatkan perda secara terpisah, sementara prosesnya kan panjang dan butuh waktu. Jangan sampai dua kali kerja, padahal esensinya kan sama," urai Novy.
Menurut Novy, bila perda itu disahkan, maka lebih jelas dan tegas mengenai pengaturan larangan penggunaan laser di area Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Ruang lingkup larangan alat-alat yang mengancam keselamatan penerbangan itu mencapai radius 15 kilometer dengan ketinggian yang bervariasi. Penggunaan laser dkk sebenarnya masih bisa, tapi harus mengajukan izin sehingga diterbitkan Notice To Airman (Notam).
Keberadaan perda larangan laser dkk, Novy mengungkapkan sebenarnya bukan yang pertama di Indonesia. Di Bali, perda serupa sudah diterapkan. Diharapkannya, regulasi tersebut bisa segera dioperasikan sehingga bisa menunjang industri pariwisata dan sektor perekonomian lainnya.?
"Kita semua harus menyadari pentingnya keselamatan transportasi udara. Kalau tidak, ya bisa-bisa tidak ada yang mau ke Makassar dan berdampak ke perekonomian daerah," tutup Novy.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: