Pelayanan perekaman data kependudukan berupa Kartu Tanda Pendudukan Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, kartu keluarga serta dokumen kependudukan di lingkup Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak NUmfor, Papua tetap beroperasi normal melayani permintaan warga dari berbagai kampung dan distrik.
"Bagi warga Biak Numfor yang sampai saat ini belum merekam data e-KTP diminta melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik untuk mempermudah pengurusan kebutuhan program pelayanan sosial yang teritegrasi dilakukan pemerintah daerah setempat," kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Biak Yakobus Baransano dihubungi di Biak, Minggu (13/8/2017).
Yakobus mengatakan, sampai saat ini pelayanan perekaman data kependudukan e-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran serta dokumen kependudukan lain tetap dibuka sesuai jam kerja kantor setiap hari. Ia mengatakan, proses perekaman data kependudukan secara elektronik masih berlangsung normal dilakukan dinas kependudukan pencatatan sipil kepada masyarakat yang datang membutuhkan layanan dokumen penduduk.
Disinggung ketersediaan blanko e-KTP, menurut Yakobus Baransano, ketersediaan blanko kartu penduduk elektronik hingga sekarang masih tersedia untuk memenuhi permintaan masyarakat. Yakobus mengatakan, belum ada pembatasan akhir untuk perekaman e-KTP karena menjadi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan layanan data kependudukan.
"Bidang pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Biak Numfor setiap hari jam kerja melayani puluhan warga yang mengurus dokumen data e-KTP," katanya.
Permintaan pelayanan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan kartu keluarga, menurut Yakobus, setiap hari mencapai puluhan orang dari berbagai kampung dan distrik. Berdasarkan data hingga triwulan 2017 jumlah warga Biak yang wajib KTP 99.379 jiwa dan yang sudah merekam 81.921 jiwa. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait: