Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korban First Travel Tuntut Pemerintah, JK: Bukan Kami yang Wajib Ganti Rugi

        Korban First Travel Tuntut Pemerintah, JK: Bukan Kami yang Wajib Ganti Rugi Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) wajib mengganti kerugian calon jamaah umrah, di mana kurang lebih sebanyak 35.000 calon jamaah umrah gagal diberangkatkan.

        "Siapa yang menerima uang, itu yang mengganti. Yang bertanggung jawab adalah siapa yang menerima uang itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (23/8/2017).

        Kalla mengatakan bahwa model bisnis yang dilakukan oleh First Travel memang akan menyebabkan kerugian terus-menerus terhadap perusahaan. Perusahaan itu menggunakan skema ponzi, di mana untuk membayar biaya keberangkataan jamaah menggunakan uang dari jamaah lainnya.

        "Akan rugi terus-menerus, yang dirugikan jamaah yang (bergabung) belakang. Sistemnya itu rugi terus, dengan harapan semakin banyak orang mendaftar, (perusahaan) akan hidup," ujar Kalla.

        Sejak akhir Maret 2017, First Travel mulai terlihat bermasalah dengan banyaknya jamaah yang mempertanyakan alasan penundaan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Program paket promo umrah sebesar Rp14,3 juta dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Kementerian Agama dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menetapkan biaya minimal untuk umrah sebesar 1.700 dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp22 juta untuk tiap jamaah.

        Kementerian Agama telah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dari perusahaan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Ibadah Umrah. Keputusan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2017.

        Sementara pasangan suami istri pemilik perusahaan tersebut, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Polda Metro Jaya. Adik Anniesa, Kiki Hasibuan juga ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap tahu dan turut serta dalam praktek perusahaan tersebut. (CP/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: