Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan, Jajun, segera disidangkan setelah pelimpahan tahap dua "barang bukti dan tersangka" dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Selatan.?Dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengurusan pajak sebesar Rp14,1milyar.
"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas nama tersangka JJ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.
Tersangka Jajun ditahan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2017 sampai dengan 18 September 2017. Penyalahgunaan wewenang oleh JJ terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak lansung dengan perantara pihak lain, diantaranya security perumahan, office boy KPP Madya, serta tukang jahit.
JJ diduga menerima dana dari pihak-pihak lain melalui rekening yang bersangkutan di beberapa Bank dengan total sebesar?Rp14,1milyar selanjutnya dana/uang yang diterima dipergunakan untuk pembelian mobil, logam mulia, dan properti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: