Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan jika pelaksanaan?pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEOI) sudah legal diterapkan sebab telah memiliki payung hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 sudah menjadi Undang-Undang sehingga legislasi primer yang disyaratkan dalam AEOI sudah in place," kata Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP, Leli Listianawati, dalam temu media di Jakarta, Senin (4/9/2017).
Ia menjelaskan UU 9/2017 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 23 Agustus 2017.
Dia menambahkan Indonesia telah berkomitmen untuk menerapkan AEOI berdasarkan "common reporting standard" (CRS) yang diwujudkan melalui penandatanganan Persetujuan Multilateral antar-Pejabat yang Berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) pada 3 Juni 2015 di Paris, Prancis.?Guna melaksanakan AEOI, dibutuhkan perbaikan peraturan untuk memberikan akses terhadap informasi keuangan yang lebih luas kepada DJP sesuai standar internasional untuk mendukung penguatan basis data perpajakan dan pengumpulan penerimaan perpajakan.
Selain UU 9/2017 sebagai legislasi primer, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah diubah dengan PMK 73/PMK.03/2017.?Leli menjelaskan langkah berikutnya yaitu akan disusun Peraturan Direktur Jenderal Pajak (perdirjen) terkait PMK 70/2017 dan PMK 73/2017 yang akan mengatur pelaksanaan teknis secara lebih rinci.
"Ada juga perdirjen mengenai pendaftaran bagi institusi keuangan, kemudian ada juga perdirjen untuk pelaporan, dan perdirjen mengenai tata cara bagaimana melakukan permintaan informasi pada perbankan," kata dia.
DJP juga akan melakukan sosialisasi kepada jajaran internal, lembaga keuangan, asosiasi, dan masyarakat umum agar peraturan tersebut dapat dipahami sehingga tidak menimbulkan keresahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat