Langkah Ketua DPR Setya Novanto mengajukan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, tidak akan mempengaruhi kinerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK.
"Pansus ini berjalan, ada atau tidak ada kasus e-KTP sebenarnya pansus ini berjalan. Tidak ada kaitannya. Walaupun kemarin pemicunya soal Miryam tapi tidak terkait langsung dengan soal KTP Elektronik," kata anggota Pansus Angket Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Dia menilai pengajuan gugatan praperadilan itu bukan sebuah persoalan karena merupakan hak yang dimiliki seseorang dalam menghadapi sebuah kasus hukum.
Menurut dia, banyak tersangka kasus dugaan korupsi yang mengajukan praperadilan sehingga wajar saja Novanto mengajukan praperadilan.
"Kan udah banyak juga yang mengajukan ada yang menang ada yang kalah. Menurut saya wajar bukan hanya Pak Novanto tapi yang lain mengajukan praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/9).
Gugatan tersebut diajukan oleh tim Advokasi Ketua Umum Partai Golkar itu dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan nomor surat praperadilan 97/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel.
PN Jakarta Selatan kemudian menunjuk hakim tunggal Chepi Iskandar yang akan memimpin jalannya persidangan namun belum ada jadwal persidangan untuk gugatan praperadilan tersebut. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil