Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, mengusulkan agar pengaturan keberadaan taksi online menjadi kewenangan pemerintah provinsi masing-masing. Usulan tersebut sekaligus sebagai solusi atas polemik regulasi taksi online pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.
Menurut Ilyas, pengaturan taksi online secara garis besar memang menjadi domain pusat. Tapi, pemerintah provinsi disebutnya paling memahami kondisi di lapangan sehingga bisa menerbitkan regulasi yang dapat meminimalisir konflik. Diketahui keberadaan taksi online hingga kini masih dipersoalkan oleh sejumlah pihak, khususnya dari kelompok angkutan konvensional.
Ilyas meyakini pemberian kewenangan kepada provinsi membuat pengaturan taksi online lebih mudah. Toh, pemerintah provinsi memang bisa menerbitkan payung hukum, baik itu berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur. "Makanya saya minta itu jadi kewenangan provinsi saja sehingga lebih mudah," kata dia, Jumat,?(8/9/2017).
Menurut Ilyas, pasca-putusan MA menolak Permenhub 26/2017 yang merupakan dasar operasional taksi online, pemerintah pusat sedang menggodok aturan baru. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih mencari solusi terbaik. "Ketimbang setengah mati ngatur, lalu nantinya dikomplain dan ada putusan MA lagi, ya baiknya mungkin diserahkan ke provinsi," tuturnya.
"Kementerian kan tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, tapi kita (pemerintah provinsi) yang langsung berhadapan dengan mereka," sambung Kadishub Sulsel tersebut.
Ilyas memaparkan jika provinsi akhirnya diberikan kewenangan, pihaknya siap bergerak cepat untuk membuatkan payung hukum taksi online. Regulasi tersebut akan menghimpun seluruh aspirasi dari berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah, taksi online dan angkutan konvensional. "Pastinya tetap ada rambu-rambu dari kementerian yang diberikan kepada provinsi demi keseragaman," pungkasnya.
Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Makassar, Sainal Abidin, sebelumnya mengatakan regulasi terkait taksi online mutlak adanya. Bila pemerintah tidak membuatkan payung hukum, maka keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi dalam jaringan tersebut kembali berstatus ilegal menurut hukum. "Dicabutnya Permenhub artinya mereka tidak punya dasar hukum. Kalau begitu, ya taksi online jangan lagi ada yang beroperasi," katanya.
Disinggung mengenai keberadaan taksi online di Makassar, Sainal mengungkapkan meski sempat ada gesekan, tapi pada dasarnya pihaknya bisa menerima dengan sejumlah pertimbangan. Hal itu sudah pernah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, dimana pihaknya meminta adanya pembatasan jumlah armada, termasuk menyaring kendaraan yang layak operasi melalui uji teknis kendaraan atau uji KIR.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: