Polisi Kendari menangkap tiga tersangka pengedar Somadril, obat keras dalam daftar G yang harus digunakan dengan resep dokter dan tidak boleh dijual bebas atau dijual di toko obat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari AKBP Jemi Junaidi pada Kamis (14/9/2017) menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus.
"Kasus pertama inisial R dan F dengan barang bukti 20 butir obat jenis Somadril dan inisial ST dengan barang bukti 2.631 tablet Somadril. Totalnya 2.651 tablet," katanya.
Para tersangka menjual obat itu dalam paket-paket yang masing-masing berisi 10 obat dengan harga Rp25.000 per paket.
"Itu harga kepada korban yang pemula. Sedangkan kepada pemakai yang sudah menjadi langganan dijual dengan harga Rp40.000 per paket," katanya.
Obat-obatan itu, menurut dia, termasuk di antara obat-obat yang dikonsumsi oleh pasien-pasien yang dibawa ke beberapa rumah sakit di Kota Kendari dalam dua hari terakhir.
"Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil