Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OTT Bupati Batubara, KPK Amankan Uang Rp346 Juta

        OTT Bupati Batubara, KPK Amankan Uang Rp346 Juta Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Batubara Sumatera Utara OK Arya Zulkarnain (OKA) dan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

        "Setelah mengamankan bahan dan keterangan dan pemeriksaan 1X24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

        Dia menambahkan diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).?Sementara?yang diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).?Dalam OTT itu, kata Alex, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp346 juta.

        "Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batunara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017," tuturnya.

        Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

        "Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek ini," kata Alex.

        Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: