Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mendesak pihak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menindaklanjuti situs terkait yang menyebarluaskan informasi yang menyesatkan masyarakat.
"Kami mendesak polisi dan Kominfo untuk menindaklanjuti hal tersebut. Apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur eksploitasi sehingga melanggar pidana dan unsur pelanggaran norma kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Yohana dalam siaran persnya yang diterima Sabtu (23/9/2017).
Lanjutnya, Yohanna mengatakan praktik tersebut termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.
"Lelang perawan dan kawin kontrak adalah salah satu bentuk eksploitasi kaum perempuan. Program ini sama halnya dengan pelacuran terselubung yang dibalut dengan prosesi lelang perawan dan kawin kontrak dengan modus agama," kata Yohana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil