Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mensos: Nikahsirri.com Prostitusi Berkedok Agama

        Mensos: Nikahsirri.com Prostitusi Berkedok Agama Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Kebumen -

        Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengecam keberadaan situs website nikahsirri.com yang bisa berpotensi menjadi praktik pelacuran terselubung dengan modus agama, seperti melegalkan perzinahan, selingkuh, hingga poligami.

        "Nikah sirri kok dijadikan komoditas. Apalagi didalam situs tersebut terang-terangan menyebutkan lelang keperawanan yang dipromosikan secara online," ungkap Khofifah dalam siaran resminya yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

        Menurut Khofifah yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama, nikah sirri jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat negara.

        ?Nikah di bawah tangan atau nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan sudah pasti tidak tercatat di KUA,? imbuhnya?

        Lanjut Khofifah , pernikahan merupakan hal yang sakral untuk membina hubungan yang bahagia dan dilakukan dengan cara-cara baik.

        Nikah sirri, lanjut Khofifah, meletakkan perempuan dalam posisi yang sangat lemah. Perempuan yang dinikahi secara sirri, menurut Khofifah, rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.

        Khofifah mengungkapkan, pelacuran selain merendahkan martabat kaum perempuan lantaran secara seksual dieksploitasi juga akan menimbulkan rentetan permasalahan lain yang juga cukup pelik. Mulai dari perdagangan orang, penyakit kelamin HIV/AIDS, perceraian, anak terlantar, dan lain sebagainya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Vicky Fadil
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: