Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal PLN, Menkeu Kirim Surat untuk Menteri BUMN dan ESDM

        Soal PLN, Menkeu Kirim Surat untuk Menteri BUMN dan ESDM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sri Mulyani melalui Kementerian Keuangan mengirim Surat kepada dua Kementerian, yakni Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Isi surat tersebut terkait dengan pengelolaan resiko keuangan negara yang bersumber dari keuangan PT Perusahaan Listrik Negara dari penyediaan infrastruktur listrik program 35.000 MW.

        Dalam surat yang diterima wartawan pada Rabu (27/9/2017) terdiri dari lima poin berbeda. Poin pertama berisi kinerja Perusahaan Listrik Negara terus mengalami penurunan seiring besarnya korporasi untuk memenuhi pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung dengan pertumbuhan kas bersih operasi.

        Pada poin pertama ini, Kementerian Keuangan meminta mengajukan waiver kepada lander PLN sebagai dampak terlanggarnya kewajiban pemenuhan Covennant PLN dalam perjanjian pinjaman untuk menghindari cross default atas pinjaman PLN yang mendapatkan jaminan pemerintah.

        Pada poin kedua, terbatasnya internal fund PLN untuk melakukan investasi dalam rangka melakukan penugasan pemerintah, yang berdampak bergantungnya kebutuhan pemenuhan kebutuhan investasi PLN dari pinjaman, baik melalui pinjaman kredit investasi perbankan, penerbitan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga keuangan internasional.

        Ketiga, dari profil jatuh tempo pinjaman PLN kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman PLN diproyeksikan meningkat di beberapa tahun mendatang. Sementara pertumbuhan penjualan listrik tak sesuai dengan target dan adanya kebijakan pemerintah untuk meniadakan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) dapat berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar PLN.

        Lalu yang keempat, dengan pertimbangan sumber penerimaan utama PLN dari TTL yang dibayarkan oleh pelanggan dan subsidi listrik dari pemerintah, kebijakan peniadaan kebijakan kenaikan TTL harus didukung dengan regulasi yang mendorong penurunan biaya produksi tenaga listrik.

        "Selain itu kami mengharapkan saudara dapat mendorong PT PLN untuk dapat melakukan efisiensi biaya operasi (utamanya energi primer) guna mengantisipasi peningkatan risiko gagal bayar di tahun-tahun mendatang," jelas surat tersebut terkait poin ke-4.

        Pada poin terakhir, terkait program 35.000 MW Kemenkeu berpendapat perlu dilakukan penyesuaian target penyelesaian investasi PLN dengan mempertimbangkan ketidak mampuan PLN dalam memenuhi pendanaan investasi dari cashflow operasi, tingginya outlook debt maturity profile, serta kebijakan pemerintah terkait tarif, subsidi listrik dan penyertaan modal negara. Yang dalam kaitan tersebut diperlukan untuk menjaga sustainabilitas fiskal APBN dan kondisi keuangan PT PLN yang merupakan salah satu sumber risiko fiskal pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

        Bagikan Artikel: