Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada Triwulan I (Januari-Maret) 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, Selasa (31/12), di Jakarta.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Jisman.
Baca Juga: Kementerian ESDM Sampaikan Tarif Listrik untuk Januari hingga Maret
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meskipun realisasi parameter ekonomi makro pada Agustus hingga Oktober 2024 menunjukkan akumulasi yang seharusnya memicu kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan tarif pada Triwulan I 2025. “Tarif tenaga listrik tetap sama dengan tarif periode Triwulan IV Tahun 2024,” tambah Jisman.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik hingga 50 Persen, Simak Cara Dapatnya!
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa PLN mendukung langkah pemerintah dalam menjaga tarif listrik tetap stabil. Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung perekonomian nasional dan membantu masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Stabilitas tarif ini adalah upaya Pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat, dan PLN siap menjalankan amanat itu,” ujar Darmawan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement