Kawasan Rawan Bencana (KRB) Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, sebanyak 28 desa sesuai pemantauan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), kata Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
"Sebelumya sempat dinyatakan desa-desa yang masuk kawasan rawan bencana (KRB) sebanyak 27 desa. Hari ini ada penambahan satu desa lagi yakni Desa Bungaya Kangin," kata Pastika di Posko Komando Tanah Ampo, Desa Manggis, Kabupaten Karangasem, Minggu.
Ia mengatakan, penentuan zona KRB ditetapkan berdasarkan kajian dan analisis ilmiah oleh orang-orang yang berkompeten sehingga kebenarannya pun dapat diuji.
Pastika lebih lanjut menyangkal isu bahwa pemerintah provinsi setempat seakan-akan mengusir pengungsi dari pengungsian dan memaksa mereka kembali ke rumah masing-masing. Pemerintah hanya menyarankan warga agar kembali beraktivitas karena sudah dijamin jika zona aman tidak akan terkena dampak jika Gunung Agung benar-benar meletus.
Selain itu, jika seandainya mereka (pengungsi) pun bersikeras tetap berada di posko pengungsian, dirinya tidak dapat berbuat banyak. "Kalau mau tetap di pengungsian ya tidak apa-apa. Kalau sudah merasa takut masak juga dipaksakan," tambah dia seraya mengajak pengungsi menyaring informasi yang valid mengenai Gunung Agung dari kepala desa maupun otoritas pemerintah yang resmi.
Terkait penjemputan pengungsi yang masih berada di zona KRB, gubernur asal Buleleng itu pun berharap agar secepat mungkin dilakukan terutama di kawasan KRB yang dekat dengan kawah gunung.
"Jika masih berada di kawasan KRB harus cepat dievakuasi. Kalau tidak ada kendaraan maka tim penanggulangan bencana agar memberikan fasilitas kendaraan," terangnya.
Pastika pun kini tengah merancang terobosan dengan memberikan kartu tanda pengungsi kepada warga yang berada di posko pengungsian untuk memudahkan pendataan dan penyaluran bantuan. Dengan itu diharapkan penanganan lebih terorganisir dalam jangku waktu kedepan.
"Sudah disiapkan dan kepada desa sedang intensif melakukan pendataan. Intinya saya tegaskan tidak ada paksaan. Tidak boleh ada paksa memaksa dalam situasi genting seperti saat ini," demikian Pastika. (ANT)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Gito Adiputro Wiratno
Tag Terkait: