Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Sebut Standarisasi Kontrak Polis Sulit Direalisasikan

        OJK Sebut Standarisasi Kontrak Polis Sulit Direalisasikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perombakan perjanjian standar atau polis antara konsumen dan perusahaan asuransi agar seragam sulit direalisasikan.

        Hal ini menanggapi pernyataan YLKI atas kasus proses klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang membuat Direktur Utama Joaching Wessling dan Manager Claim Yuliana Firmansyah menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, setelah dilaporkan nasabahnya.

        "Memang idealnya semua distandarisasi. Tapi produk itu kan bisa bermacam-macam. Bahwa produk keuangan itu tidak harus standar semuanya sama, karena pelaku usaha itu kadang memiliki fitur yang berbeda dengan lainnya" ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara di Jakarta, Rabu (4/10/2017).

        Lebih jauh, katanya, selain sulit direalisasikan, standarisasi kontrak polis seperti itu justru bisa membuat ada yang tidak tercover. Meski demikian untuk menyiasati hal tersebut, OJK memiliki standarisasi pengawasan market conduct (panduan pasar).

        "Jadi walaupun fiturnya berbeda-beda, tapi dia harus menjelaskan sejelas-jelasnya ke konsumen sebelum mereka beli. Konsumen biasanya juga paraf di masing-masing (klausul) yang disampaikan," tutur Tirta.

        "Secara umum untuk semua produk keuangan, OJK kan mewajibkan bahwa perjanjian baku itu harus dijelaskan. Itu harus betul-betul dijelaskan ke masyarakat. Kalau mereka sudah dijelaskan tapi belum paham, silakan hubungi OJK," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: