Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sepuluh kebijakan utama yang akan menjadi langkah pokok OJK yang dipimpin Wimboh Santoso selama 2017 hingga 2022.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, arah tujuan atau destination statement OJK 2017?2022 adalah "menjadi lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen dan kredibel dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang tangguh dan tumbuh berkelanjutan serta mampu melindungi konsumen dan masyarakat dan berperan memfasilitasi melalui kebijakan sektor jasa keuangan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan."
"Untuk mencapai destination statement ini, OJK telah merumuskan 4 inisiatif strategis, yaitu: (a) Mewujudkan OJK menjadi lembaga pengawas yang independen dan kredibel, yang didukung kapasitas internal yang andal; (b) Mewujudkan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang tangguh, stabil, berdaya saing dan tumbuh berkelanjutan; (c) Mewujudkan SJK yang berkontribusi terhadap pemerataan kesejahteraan; dan (d) Mewujudkan perlindungan konsumen yang handal untuk mendukung terciptanya keuangan inklusif," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (9/10).
Wimboh mengatakan, pihaknya telah mencatat beberapa tantangan yang dihadapi dan harus diatasi di antaranya adalah masih terbatasnya sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah serta size dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia dibandingkan dengan kawasan regional dan internasional masih cukup rendah.
"Kemudian perkembangan financial technology yang memerlukan kebijakan yang tepat dari OJK, tingkat inklusi keuangan masyarakat masih rendah dan tidak merata membuat pemerataan kesejahteraan masyarakat menjadi sulit dan maraknya penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat," kata Wimboh.
Untuk menghadapi tantangan itu, OJK menetapkan sepuluh arah kebijakan OJK, yaitu:?
1. Mengembangkan dan Melaksanakan Pengawasan SJK berbasis Teknologi Informasi ? IT Based Supervision. OJK akan mengimplementasikan IT based supervision dan pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan, baik solo basis maupun terintegrasi.
2. Penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Pengaturan, perizinan dan pengawasan terintegrasi bagi konglomerasi keuangan harus mampu mewujudkan konglomerasi keuangan yang tangguh, sehat, dan berkontribusi optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.
3. Mengimplementasikan Standar Internasional Prudensial yang Best Fit dengan Kepentingan Nasional. Standar internasional prudensial yang best fit mengandung arti tidak setiap yurisdiksi memiliki kepentingan nasional yang sama. Setiap yurisdiksi memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, OJK akan menerapkan standar internasional prudensial yang tentu disesuaikan dengan karakteristik SJK dan kepentingan nasional Indonesia.
4. Reformasi IKNB untuk mewujudkan IKNB yang Kuat dan Berdaya Saing. Reformasi pengaturan, perizinan, pengawasan dan exit policy di IKNB dan Konsolidasi jumlah pelaku di industri agar lebih berdaya saing.
5. Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mewujudkan IJK yang Berdaya Saing. Efisiensi di Industri Jasa Keuangan untuk mendukung peningkatan daya saing dan upaya penurunan suku bunga kredit.
6. Revitalisasi Pasar Modal dalam Mendukung Pembiayaan Pembangunan Jangka Panjang dilakukan dengan mendorong pengembangan sisi demand, supply, intermediaries, dan infrastruktur; mendorong berkembangnya instrumen pasar modal dan derivatif di regulated market, yang didukung dengan infrastruktur transaksi dan setelmen yang andal; dan mengembangkan pasar derivatif.
7. Mengoptimalkan peran financial technology melalui pengaturan, perizinan, dan pengawasannya yang memadai. Langkah OJK dengan memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap perkembangan fintech di Indonesia agar manfaat dari kehadiran fintech dapat diperoleh dengan risiko yang terkendali ? no blank spot pengaturan dan pengawasan, dan no regulatory arbitrage, serta membentuk National Financial Technology Center.
8. Mengurangi tingkat ketimpangan melalui penyediaan Akses Keuangan. Dilakukan dengan mengefektifkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah; memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembiayaan kepada masyakat dan usaha mikro kecil di berbagai daerah, termasuk di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
9. Meningkatkan Efektivitas Kegiatan Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Caranya melalui edukasi keuangan kepada berbagai komunitas diberbagai daerah harus lebih terarah;? mengoptimalkan peran Satgas Waspada Investasi di daerah untuk mencegah masyarakat terjerumus investasi ilegal yang makin marak.
10. Mendorong peningkatan peran serta keuangan syariah dalam mendukung penyediaan sumber dana pembangunan. Yakni dengan konsolidasi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan kapasitasnya; meningkatkan kontribusi Pembiayaan Syariah dalam membiayai Sektor Prioritas Pemerintah; meningkatkan tingkat pemahaman Masyarakat akan Produk Keuangan Syariah.
Menurut Wimboh untuk melaksanakan tugas besar itu, dan menjawab berbagai tantangan dan harapan dari masyarakat dan stakeholders, OJK membutuhkan organisasi OJK yang kuat dan solid.
"Oleh karena itu, diperlukan pembenahan berbagai aspek manajemen internal agar keputusan lebih cepat, proses kerja organisasi dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, infrastruktur kerja dan IT yang dapat mengimbangi tuntutan OJK ke depan," tutup Wimboh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: