Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz secara serentak menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) se-Indonesia, Senin, (9/10/2017). Mereka menyerahkan pernyataan sikap yang isinya menuntut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, segera menerbitkan surat keputusan atau SK terkait kepengurusan yang sah.?
Tidak terkecuali di Sulsel, PPP kubu Djan Faridz menuntut ketegasan sikap Menteri Yasonna. Mereka mengklaim kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta merupakan yang sah di mata hukum. Kubu Djan Faridz mendesak Menteri Yasonna menjalankan amanat putusan Mahkamah Agung Nomor 504K tahun 2015. Terlebih putusan itu diperkuat putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 tahun 2017.
"Putusan itu sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sejak dua tahun lalu. Jadi amat disayangkan karena Menteri Hukum dan HAM sampai sekarang belum mengambil sikap tegas. Jangan sampai kondisi ini malah menimbulkan efek bola salju yang besar," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Sulsel kubu Djan Faridz, Irwan Ince, di Kantor Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Menurut Irwan, seluruh pengurus dan kader PPP se-Sulsel mengharapkan Menkumham mengambil langkah konkret untuk mengakhiri dualisme PPP. Belum adanya ketegasan sikap sang menteri dikhawatirkan akan merugikan partai berbasis Islam tersebut. PPP terancam tidak bisa mengikuti pemilu mengingat pendaftaran parpol sebagai peserta memerlukan pengesahan SK menteri.
Langkah pengurus PPP mendatangi Kanwil Kemenkumham se-Indonesia secara serentak merupakan upaya mengetuk hati Menteri Yasonna. Irwan menyatakan bila sang menteri tidak kunjung bersikap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mesti turun tangan dengan memberhentikan pembantunya itu. "Kalau keinginan representatif warga PPP diabaikan, kami tidak bisa menjamin akan timbulnya aksi-aksi yang tidak diinginkan,? tuturnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Sahabuddin Kilkoda, yang menerima surat pernyataan dari PPP, berjanji akan meneruskannya kepada Menkumham. Ia mengaku terkait tuntutan pengurus PPP, ia tidak bisa bersikap lantaran kewenangannya terbatas. Pengakuan terhadap parpol, sambung dia, sepenuhnya menjadi domain Menkumham.
?Ya kami sebatas menerima (surat pernyataan dari PPP) untuk selanjutnya meneruskan ke pusat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil