Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Akan Hapus Tiga Saham Emiten, Apa Saja?

        BEI Akan Hapus Tiga Saham Emiten, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus (delisting) tiga saham emiten dari daftar karena dinilai lalai terhadap kewajibannya sebagai perusahaan publik.

        Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Eko Siswanto mengemukakan pihaknya memutuskan untuk melakukan penghapusan efek PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) efektif sejak tanggal 19 Oktober 2017. Selain itu, BEI juga memutuskan penghapusan efek PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA) dan PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) pada 16 November 2017 mendatang.

        Merujuk pada Peraturan Bursa Nomor 1-1 tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, bursa menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

        "Selain itu, bursa menghapus saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

        Delisting merupakan penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa sehingga efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di bursa. Namun, status pemegang saham tetap sebagai pemegang saham perusahaan.

        Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah mengeluarkan pernyataan akan melakukan penghapusan paksa (force delisting) saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) dari daftar efek pada tanggal 23 Oktober 2017.

        "Force delisting itu adalah hukuman bagi emiten karena tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat. (CP/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: