Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan?Nasrun Umar, menjelaskan banyak hal yang telah dilakukan Prov. Sumsel dalam upaya peberantasan korupsi guna mendukung negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi nepotisme.?
Hal itu disampaikan Nasrun Umar saat menjadi pembicara sekaligus membuka kegiatan seminar hukum keuangan negara dengan tema "Berbagai Aspek Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi.
Seminar yang diprakarsai Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumsel ini menghadirkan narasumber, Ketua Tim Kerja Komite Penyempurnaan Managemen Keuangan, Siswo Sujanto, Kasubdit IV Badan Reserse Kriminal Polri, Endar Priantoro,Direktur Sistem Perbendaharaan, Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih, Perwakilan Kejaksaan Agung RI, I G Punia Atmaja serta Dekan Fakultas Hukum Unsri, Dr. Febrian.?
Nasrun Umar menyampaikan upaya pemberantasan korupsi dilakukan Sumsel, antara lain, Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi nepotisme serta eurat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang LHKPN.
"Pelaksanaan ini telah sejak awal dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan? melalui beberapa kali sosialisasi baik terhadap Pejabat maupun pimpinan BUMN dan BUMD," terangnya, di Aula Pasca Sarjana Unsri Palembang, Kamis (19/10/2017).
Nasrun Umar menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumsel telah melakukan penandatanganan pakta integritas sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri PAN RB Nomor 49 Tahun 2011 tanggal 28 Oktober 2011 dan telah dilaksanakan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumsel.
Selain itu, untuk mengurangi potensi adanya tindakan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, Pemerintah Provinsi Sumsel sudah menerapkan sistem pelelangan online atau E- Procurement, yaitu dengan dibentuknya Unit Layanan Pengadaan (ULP).?
"Dengan adanya sistem online ini diharapkan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan akuntabel,"ujarnya.
Dalam pengelolaan APBD, ditambahkan Nasrun Umar, sudah diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang pokok - pokok pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 50 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pengelola keuangan daerah Provinsi Sumsel.?
"Kita juga sudah menggunakan program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah untuk penatausahaan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini dimaksud agar pengelolaan APBD lebih akuntabel," tegasnya.
Rektor Unsri, Anis Sagaf, dalam sambutannya sangat menyambut baik diselenggarakannya seminar tersebut karena di perguruan tinggi terkait keuangan negara lebih banyak di bahas mengenai teori. Sementara dalam seminar ini menghadrikan praktisi yang melaksanakan praktek manajemen keuangan negara.
"Saya selaku rektor sangat berterima kasih karena Unsri dipercaya sebagai tempat diselenggarakannya seminar ini, tentu akan banyak sekali manfaat yang kita peroleh," terangnya.
Sementara, Direktur Sistem Perbendaharaan, Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI, Regina Maria Wiwieng Handayaningsih mengatakan, melalui kegiatan seminar tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama dalam mengawal pelaksanaan APBN 2017 yang besarnya hingga Rp2.080 Triliun lebih.?
"Diharapkan melalui seminar ini menjadi motivasi dan dorongan bagi masyarakat Indonesia mewujudkan masyarakat yang anti korupsi dan bersama mengawal pelaksanaan APBN sehingga dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil