Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa filosofi dasar dari hak angket DPR adalah sebagai instrumen pengawasan dan keseimbangan (check and balances) dalam sistem demokrasi presidensial.
"Memang tujuan hak angket DPR adalah untuk pengawasan dan keseimbangan antara cabang kekuasaan DPR dan cabang kekuasaan presiden," ujar Refly ketika memberikan keterangan Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Refly memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang uji materi UU MD3 terkait dengan ketentuan hak angket DPR terhadap KPK.?Dalam keterangannya, Refly menjelaskan sebagai instrumen pengawasan dan keseimbangan, hak angket DPR berarti hanya ditujukan bagi lembaga eksekutif di bawah presiden.
Hal tersebut, menurut Refly, sudah dijelaskan secara eksplisit dalam Pasal 79 ayat (3) UU MD3 terutama dalam frasa "pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah".
"Karena ujungnya nanti dari penggunaan hak angket adalah untuk memakzulkan," jelas Refly.
Menurut Refly, bila hak angket ditindaklanjuti, maka kemudian akan menjadi hak untuk menyatakan pendapat yang berujung pada pemakzulan.
Sebelumnya, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengujian terkait tentang hak angket DPR yang meminta keseluruhan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 menjadi konstitusional bersyarat (Perkara Nomor 40/PUU-XV/2017). (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat