Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) tidak boleh menimbulkan gejolak.?
"Mudah-mudahan tidak terjadi gejolak apa-apa. Semua pihak memahami dan merasakan manfaatnya," kata Aher kepada wartawan di Bandung, Senin (30/10/2017)
Aher menyebutkan jika tidak terjadi gejolak atas penetapan UMP/UMK 2018 maka akan berpengaruh terhadap kondusivitas dunia usaha yang ada di Jawa Barat.?
"Mudah-mudahan membuat situasi kondusif bagi dunia usaha kita dengan tetap menjalankan aksi ekonominya dan dunia pekerja terus mendapatkan kemudahan," papar Aher
Adapun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Jabar Ferry Sofwan Arif menyebutkan Dewan Pengupahan Provinsi sudah memiliki formulasi angka UMP 2018 dengan kenaikan 8,7 persen sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2017.
Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar pada tanggal 23 Oktober 2017 telah menyepakati dan merekomendasikan UMP Jabar 2018 di angka Rp1.544.360,67 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018.
"Saat ini sedang berproses di Setda Pemprov Jabar dan sudah hampir selesai," ujar Ferry
Ferry menjelaskan UMP 2017 Jabar yaitu sebesar Rp1.420.624,29. Kenaikan saat itu 8,25 persen dari UMP 2016. Formula perhitungan UMP 2018 berdasarkan perhitungan UMP tahun berjalan atau 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara UMP 2017 dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan.?
"Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil