Alexis Group mengklaim sebagai pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata.
Legal Staff and Corporate Affaisr Alexis Group Lina Novita mengungkapkan untuk pajak daerah, Alexis tiap tahun membayar sekitar Rp30 miliar. Jumlah pajak yang dibayarkan tersebut merupakan keseluruhan dari usaha Alexis Group seperti hotel, restoran, dan griya pijat.
"Kalau tidak salah Rp30 miliar per tahun," kata Lina di Jakarta, Selasa (31/10/2017). Sementara dari sektor tenaga kerja, Alexis memperkerjakan kurang lebih 1000 karyawan yang terdiri 600 tenaga kerja tetap dan sisanya tenaga lepas.
Melihat faktar tersebut, Lina berharap Pemprov DKI melalui Dinas Perizinan dapat mempertimbangkan sekaligus memberikan jalan keluar terbaik kepada Alexis agar dapat meneruskan usahanya di Ibu Kota.
"Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas PTSP. Atas dasar tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis dikeranakan belum diprosesnya perpanjangan Izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukkan bahwa pihak kami taat aturan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah