Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Klaim Punya Bukti Kuat Alexis Jalankan Prostitusi

        Pemprov DKI Klaim Punya Bukti Kuat Alexis Jalankan Prostitusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat terkait dugaan praktik prostitusi yang dijalankan Hotel dan Griya Pijat Alexis.

        Penegasan Edy ini sekaligus membantah pernyataan manajemen Alexis yang menolak usahanya dikaitkan dengan kegiatan prostitusi. "Kami punya bukti yang kuat baik itu foto-foto dan rekaman. Jadi, buktinya cukup lengkap untuk meyakinkan kita sampai pada kesimpulan untuk tidak memperpanjang izin usaha (Alexis)," kata Edy di Jakarta, Rabu (1/11/2017).

        Edy menambahkan bahwa Pemprov DKI tidak mungkin mengambil kesimpulan tanpa ada bukti-bukti yang kuat terkait keputusan penolakan perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) alias izin usaha bagi Hotel dan Griya Pijat Alexis. "Jadi, yang dilarang bukan usahanya, tetapi praktik penyalahgunaan izinnya yang dilarang," tegasnya.

        Sebelumnya, Legal and Corporate Affair Alexis Group Mochamad Fadjri mengaku telah mengajukan perpanjangan izin usaha sejak Juli 2017. Namun, surat dari DPMPTSP sudah dikeluarkan, padahal belum disurvei. "Kami berharap ada audiensi dengan Pemprov DKI," ucap dia.

        Meski ditutup, pihak Alexis membantah telah melanggar, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila. "Kami mohon untuk dapat memberikan solusi terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata terus berjalan. Kami akan berbenah dan menata manajemen agar keluar dari stigma negatif," tutur Fadjri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: