Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) mengajukan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas bersama DPRD Sumut dalam rapat paripurna pengajuan Ranperda di gedung dewan.
Keenam Ranperda tersebut yakni perubahan atas perda provinsi Sumut nomor 6 tahun 2013 tentang rwtribusi daerah, perubahan kedua atas perda provsu nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Rencana pembangunan industri provinsi Sumut tahun 2017-2037.
Selain itu, perubahan atas perda provsu nomor 10 tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi, perubahan atas perda provsu nomor 5 tahun 2013 tentang pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD Provsu serta penambahan penyertaan modal ke dalam PT Bank Sumut.
Dalam rapat tersebut turut dibahas persetujuan perpanjangan kerjasama sister province antara Pemprovsu dengan Bekes Country. Selain itu juga dipaparkan jawaban Gubsu terhadap pemandangan umum anggota DPRD Sumut atas fraksi terhadap Ranperda tentang ketenagalistrikan.
Gubsu Tengku Erry Nuradi mengatakan, latar belakang Pemprovsu mengajukan perubahan atas perda tentang retribusi daerah karena adanya ketentuan dari Mendagri terkait pembatalan beberapa ketentuan perda Sumut. Dimana dalam analysis Mendagri Perda tersebut dinyatakan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan dengan kepentingan umum sehingga perlu untuk digaji ulang.
Begitu juga untuk perubahan perda tentang pajak daerah diusulkan,? karena urusan pajak merupakan hal yang sangat penting, oleh karena itulah pajak daerah perlu mendapat prioritas tentang bagaimana penyusunan, pemungutan hingga mekanisme pengelolaannya.
"Ranperda tentang rencana pembangunan industri provinsi Sumut ini kita gagas agar ada aturan yang baik terkait industri hingga masalah ketenagakerjaan dan Ranperda ini kita harap tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata Erry Selasa (14/11/2017).
Sementara untuk perubahan perda tentang Pdam Tirtanadi, hal ini diusulkan karena berkaitan dengan adanya perubahan penyertaan modal yang diberikan. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Begitu juga dengan penambahan penyertaan modal kepada Bank Sumut itu dilakukan untuk penambahan modal kepada Bank Sumut. Sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat untuk memperkuat modal, memperluas layanan, menambah PAD sumut dari deviden juga memperkuat sektor UMKM dengan penyaluran kredit.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, sesuai dengan rapat pimpinan dan fraksi serta Sekretaris fraksi yang digelar pada 16 Oktober 2017, telah disepakati kajian terhadap 5 Ranperda dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPBD) sementara ranperda tentang penambahan penyertaan modal ke dalam PT Bank Sumut dilakukan oleh pimpinan dewan dan BPBD. Dalam kesempatan itu turut dipaparkan hasil kajian dan masukan terhadap Ranperda oleh BPBD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: