Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ikut Holding Pertambangan, TINS Tak Lagi Jadi BUMN

        Ikut Holding Pertambangan, TINS Tak Lagi Jadi BUMN Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan semakin menemukan titik jelas setelah pemerintah mengeluarkan peraturan Nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara (PMN) Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau lebih dikenal dengan Inalum.?

        Holding BUMN pertambangan tersebut memang akan membuat BUMN pertambangan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), dan? PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) berada di bawah Inalum.?

        Terkait hal tersebut, Direktur Keuangan TINS Emil Ermindra menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut maka sebanyak 4.841.053.951 saham seri B milik negara di perseroan akan dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan PNM di Inalum.?

        "Beralihnya saham seri B milik negara di TINS untuk dijadikan PNM ke Inalum akan mengakibatkan berubahnya status perusahaan dari persero menjadi nonpersero," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

        Emil menuturkan bahwa pemerintah tidak melepas saham seri A milik negara di TINS. Dengan begitu, pemerintah tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang saham seri B.?

        Lebih lanjut Ia menjelaskan, meski terjadi pengalihan saham seri B kepada Inalum, sesuai peraturan Nomor 72 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara dan perseroan terbatas maka TINS akan tetap diperlakukan sama dengan BUMN.?

        "Perlakuan samanya itu seperti TINS akan tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah. Dan terhadap TINS juga diberlakukan kebijakan khusus negara termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam sebagaimana BUMN," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: