Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya mengatakan program sejuta rumah dari pemerintah pusat mesti disambut baik pemerintah setiap kabupaten/kota karena merupakan peluang untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah itu.
"Program sejuta rumah juga rumah MBR harus ditangkap sebagai peluang karena masalah kemisikinan di NTT yang paling penting adalah urusan rumah, selain urusan asupan gizi," katanya di Kupang, Kamis (16/11/2017).
Menurut gubernur dua periode itu, rumah menjadi salah satu variabel utama penentu dalam penilaian tingkat kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Ia menjelaskan, sedikitnya ada lima variabel menentukan rumah layak huni diantaranya luas yang ditempati setiap penghuni sekitar delapan meter persegi, beratapkan seng, berdinding tembok dan diplester, tidak berlantai tanah, serta harus memiliki MCK.
"Karena itu saya minta pemerintah setiap kabupaten/kota harus bisa menangkap kehadiran program sejuta rumah ini sebagai peluang dalam pengentasan kemiskan dengan cara mempermudah urusan IMB, dan perizinan lainnya," katanya.
Menurutnya, upaya penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari lima juta orang itu sejak tahun 2008 masih bersifat fluktuatif Pernah di tahun 2014, lanjutnya, angka kemiskinan NTT menurun menjadi sekitar 19 persen, namun setahun kemudian mengalami kenaikan menjadi 22,58 persen, yang menurutnya akibat kenaikan harga bahan bakar minyak saat itu.
"Sementara angka kemiskinan di 2016 mulai menurun lagi 22,19 persen, dan pada Maret 2017 menurun sekitar 21 persen," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur Bobby Pitoby menilai dukungan pemerintah daerah untuk menyambut kehadiran program sejuta rumah di NTT masih sangat rendah karena pengembang kecil di daerah ini masih terus dipersulit ketika hendak membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Terutama untuk memperoleh izin kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL)," kata Bobby Pitoby di Kupang.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.64 Tahun 2016 sudah diatur bahwa pengembang atau developer yang membangun dengan luas lokasi di bawah lima hektare tidak ada lagi UKL-UPL, melainkan hanya dibutuhkan surat pernyataan.
"Tapi kita di daerah masih tetap diminta UPL-UKL, meski usaha lokasi di bawah lima hektare. Ini merupakan salah satu penghambat terbesar yang dihadapi para pengembang kecil di daerah ini," katanya.
Bobby menyebut, sejumlah kebijakan pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan rumah melalui program sejuta rumah itu sudah diatur dalam PP No.64 Tahun 2016, Instruksi Presiden No.5 Tahun 2016, Kebijakan Ekonomi ke-13 Tahun 2017 dan Permendagri No.5 Tahun 2017.
Berbagai aturan tersebut telah menegaskan adanya penyederhanaan perizinan, peninjauan kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Namun, dia sangat menyayangkan dengan berbagai regulasi tersebut, karena berbagai kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu belum ada satu pun yang diterapkan di Nusa Tenggara Timur.
"Kondisi inilah yang dialami para developer kecil yang sebenarnya membutuhkan banyak dukungan dari pemerintah daerah karena perumahan yang dibangun tersebut untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: