Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemnaker Terbitkan SE THR 2026: Wajib Lunas, Tak Boleh Dicicil

Kemnaker Terbitkan SE THR 2026: Wajib Lunas, Tak Boleh Dicicil Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menegaskan tidak ada ruang negosiasi soal Tunjangan Hari Raya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 — dan satu poin langsung menjadi sorotan: THR wajib dibayar penuh, tanpa cicilan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kewajiban itu bukan sekadar imbauan. Landasan hukumnya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," kata Yassierli dikutip dari ANTARA.

SE ini mengatur bahwa THR berlaku bagi pekerja yang telah menjalani masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang terikat perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pembayaran THR paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun Kemnaker mendorong perusahaan untuk tidak menunggu hingga tenggat.

"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," kata Menaker.

Soal besaran, nominal THR mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. Yang tidak bisa ditawar adalah mekanisme pembayarannya.

"THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Yassierli.

Penerbitan SE ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang mencoba memangkas atau menunda hak pekerja, terutama di momen yang secara ekonomi paling krusial bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia.

Bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini, konsekuensinya tidak ringan. Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran. 

Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi pokok THR kepada pekerja, dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan pekerja sesuai peraturan yang berlaku. 

Jika denda finansial belum membuat perusahaan patuh, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis oleh dinas ketenagakerjaan setempat, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha sebagai langkah terakhir. 

Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan THR dan BHR Bagi ASN hingga Ojol

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan berjalan, Kemnaker akan membuka posko pengaduan THR di kantor pusat serta di seluruh Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. 

Monitor Indonesia Pekerja yang merasa haknya dilanggar juga dapat melapor secara daring melalui platform Posko THR Kemnaker atau menghubungi contact center ketenagakerjaan di nomor 1500-630.

Penerbitan SE ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan yang mencoba memangkas atau menunda hak pekerja. 

Di tengah kebutuhan yang meningkat tajam selama Ramadan dan menjelang Lebaran, kepastian THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari perlindungan hak yang dijamin negara bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: