
Staf Khusus Menteri Koperasi Bidang Literasi dan Pemberdayaan Media Koperasi Kementerian Koperasi (Kemenkop), Sweeta Melanie mengungkapkan Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menjadi contoh bagi provinsi lain dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Oleh karena itu, Sweeta Melanie mendorong agar 3.441 desa se-NTT segera menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk kemudian dilanjutkan membentuk legalitas pendirian Kopdes Merah Putih.
Baca Juga: Koperasi Alat Perjuangan Rakyat Bebas dari Kapitalisme dan Ketimpangan
Hal tersebut sesuai dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih se NTT yang mengharapkan pada 22 Mei 2025 mendatang, seluruh desa di NTT sudah melakukan serangkaian proses pendirian/pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Sweeta menyampaikannya dalam sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih Se NTT, Kamis (8/5/2025).
"NTT harus menjadi contoh bagi provinsi lain dan untuk piloting pertama diharapkan dari desa Penfui Timur, Kupang," kata Sweeta, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Jumat (16/5).
Sweeta menjelaskan bahwa Musdesus ini menjadi prasyarat utama untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih sebelum dilakukan pengesahan oleh notaris dan Kementerian Hukum.
Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi No. 1 Tahun 2025, sebanyak 18 Kementerian dan Lembaga (K/L) akan bersama-sama melakukan percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih secara nasional.
Dia berharap pemerintah daerah di NTT juga turut menjadi bagian dalam proses percepatan tersebut sehingga harapannya 80.000 unit koperasi dapat diresmikan secara serentak pada 12 Juli 2025 mendatang.
Sinergi lintas K/L dan pemerintah daerah ini menjadi pilar utama dalam upaya mewujudkan kemandirian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa di seluruh Indonesia melalui Kopdes/Kel Merah Putih.
Sebagai upaya hal tersebut, Kementerian Koperasi akan melibatkan gubernur, bupati, serta perangkat desa untuk memfasilitasi musyawarah desa hingga penyediaan anggaran demi terwujudnya Kopdes/Kel tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi per April 2025, terdapat lebih dari 52.000 desa dan kelurahan yang belum memiliki koperasi, dan sekitar 4.600 KUD tercatat nonaktif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement