Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menhub: KAI Tetap Bos di LRT Jabodebek

        Menhub: KAI Tetap Bos di LRT Jabodebek Kredit Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan PT Kereta Api Indonesia Persero tetap adalah sebagai investor pembangunan proyek LRT Jabodebek sebagai upaya percepatan proyek tersebut.

        "Sesuai Perpres Nomor: 49 tahun 2017, PT KAI tetap adalah sebagai investor maupun nantinya sebagai penyelenggara pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan LRT Jabodebek," kata Budi dalam keterangan tertulis di yang diterima di Bandung, Jumat (24/11/2017).

        Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN.

        "Minggu depan akan ada finalisasi dikoordinir oleh Menko Kemaritiman. Untuk ini kami siap mendukung," ucapnya.

        Dalam hal penugasan penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek dikatakan Menhub PT KAI dapat bergabung bersama PT Adhi Karya dengan membentuk anak perusahaan atau perusahaan patungan.

        Terkait hal ini, Budi menyebut ini juga diatur dalam Perpres Nomor: 49 Tahun 2017.

        "Dengan nantinya PT KAI dan PT Adhi Karya join tentunya akan lebih ringan, hal-hal lain misal terkait pendanaan tentunya ini dapat dibicarakan lebih lanjut oleh kedua perusahaan. Saya yakin nantinya akan lebih optimal," ujarnya.

        Dia mengatakan dukungan Kementerian Perhubungan pada pembangunan proyek LRT Jabodebek akan terus dilakukan agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana.

        "Dukungan pemerintah agar proyek ini dapat selesai tepat waktu dan ini sangat dibutuhkan masyarakat. LRT jabodebek adalah bagian sistem transportasi massal di wilayah Jabodebek," katanya.

        Selain siap mendukung percepatan pembangunan LRT Jabodebek nantinya pemerintah juga akan mendukung dalam hal pemberian subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: