Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenkop UKM: Perlu Upaya Khusus untuk NPAK Bisa Registrasi ke SISMINBHKOP

        Kemenkop UKM: Perlu Upaya Khusus untuk NPAK Bisa Registrasi ke SISMINBHKOP Kredit Foto: Ning Rahayu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring menguraikan, berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah NPAK saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 12.000 orang, sedangkan untuk NPAK yang telah melakukan registrasi pada SISMINBHKOP sebanyak 2.664 (22%).

        "Kondisi seperti ini perlu ada upaya khusus agar para Notaris Pembuat Akta Koperasi dapat melakukan registrasi ke SISMINBHKOP dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia baik di tingkat Pusat ataupun daerah. Dengan demikian, diharapkan seluruh NPAK dapat melakukan registrasi guna membantu proses pembuatan akta baik akta pendirian maupun akta perubahan koperasi," tegas Meliadi pada pembukaan pelatihan di Parepare Senin (4/12/2017), yang juga dihadiri Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel Rustam Husain serta Ketua Pengurus INI Parepare dan sekitarnya Bustan.?

        Pasalnya, peran NPAK ini sangat penting dalam proses pembuatan dan pengesahan akta pendirian maupun perubahan koperasi. Hal ini sesuai dengan Lampiran Huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.?

        Sebagai tindak lanjut Kementerian Koperasi dan UKM, Deputi Bidang Kelembagaan pada 15 April 2016 meluncurkan Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) bagi permohonan Pengesahan Akta Pendirian secara elektronik, sedangkan untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara sistem elektronik baru dilakukan tanggal 9 Mei 2017.

        Sampai dengan 28 November 2017, telah disetujui dan disahkan melalui SISMINBHKOP badan hukum koperasi sebanyak 5.074 koperasi baru dan 197 Perubahan Anggaran Dasar di seluruh Indonesia. Dalam hal pengembangannya, SISMINBHKOP juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru di wilayahnya masing-masing.

        Dalam proses pengesahan badan hukum, baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui SISMINBHKOP, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) memiliki peran penting. Hanya NPAK yang sudah terdaftar di Kementerian KUKM dan memiliki "kode akses" dari SISMINBHKOP yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di SISMINBHKOP tersebut.

        Sosialisasi terkait dengan SISMINBHKOP terus dilakukan kepada NPAK baik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Dinas KUKM Propinsi/Kabupaten/Kota maupun oleh Ikatan Notaris Indonesia Tingkat Pusat, Wilayah maupun Daerah. Kegiatan tersebut juga dapat dilakukan secara bersama antara Kementerian KUKM bekerja sama dengan INI baik di tingkat pusat maupun daerah.

        "Dengan demikian akan dapat terbangun adanya persamaan persepsi yang positif di antara pejabat pembina koperasi dengan para NPAK di pusat maupun daerah, yang pada ujungnya adalah dapat membantu masyarakat yang ingin mendirikan koperasi dapat terlayani dengan cepat, mudah dan murah dan ekonomi kerakyatan dalam wadah koperasi dapat tumbuh dengan baik," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: