Bank Indonesia (BI) menyatakan tak akan menanggung risiko yang timbul dari investasi masyarakat di mata uang digital seperti Bitcoin. Hal ini karena Bitcoin bukan merupakan mata uang yang sah di Indonesia untuk digunakan investasi maupun bertransaksi.
"Jadi, saya ingin mengatakan bahwa risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui Bitcoin itu," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (11/12/2017).
Agus menegaskan jika Bitcoin bukan merupakan alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi dan tidak bisa diterima di Indonesia. Dengan nilainya yang fluktuatif, Bitcoin dinilai memiliki risiko yang tinggi sehingga bank sentral tidak bisa bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
"Saya secara umum saya katakan bahwa Bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang Bitcoin," jelas dia.
BI berkali-kali mengingatkan masyarakat tak menggunakan Bitcoin untuk bertransaksi. Bahkan merchant juga tidak diperkenankan untuk menerima transaksi yang menggunakan mata uang digital.
BI juga melarang penggunaan mata uang virtual bagi penyelenggara teknologi finansial atau financial technology (fintech). Aturan ini tertuang dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Selain itu, BI tetap melarang penggunaan virtual currency meski dikeluarkan oleh suatu negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah