Pemberantasan kejahatan sektor perikanan mesti dilakukan dengan memperkuat metode "follow the money" atau aliran uang yang mengalir di dalam aktivitas kejahatan tersebut.
"Dalam pelatihan kali ini, lebih banyak tentang pemahaman tentang tindak pidana perikanan dan tindak pidana lainya, kejahatan korporasi, serta metode 'follow the suspect' dan 'follow the money'," kata Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar dalam acara pembukaan "Pelatihan Keterampilan Penegakan Hukum di Bidang Perikanan" di Jakarta, Senin.
Menurut Zulficar, dalam pelatihan tersebut diikuti sekitar 30 orang dari unsur jaksa dan hakim dari sejumlah daerah yang banyak ditemui kasus pencurian ikan.
Adapun para pelatih dalam pelatihan tersebut, lanjutnya, berasal dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KKP, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, pelatih lainnya juga berasal dari Komisi Yudisial (KY), pakar hukum pidana, dan juga pakar narasumber dari Norwegia.
Pembicara lainnya Hakim Agung Surya Jaya mengatakan, para pelaku kejahatan tindak pidana perikanan bukan hanya perseorangan, tetapi juga badan hukum atau pihak korporasi.
"Pemberantasan illegal fishing bukan hal mudah karena menyangkut lintas negara. Tindak pidana perikanan memiliki dimensi yang luas, nasional dan transnasional," katanya.
Menurut Surya, bila penangkapan ikan secara ilegal dihilangkan, maka juga bakal bisa membawa potensi hingga ratusan triliun rupiah yang bisa masuk untuk pendapatan negara.
Hakim Agung MA juga berpendapat agar pembentukan pengadilan perikanan di berbagai daerah perlu dikaji ulang karena ditemui adanya sejumlah permasalahan seperti belum berfungsi secara efektif.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad menyatakan, pelatihan itu diharapkan menjadi ajang berbagi pengalaman sehingga mendorong penegakan hukum kemaritiman yang lebih efektif, terutama mengingat Indonesia sebagai negara maritim terbesar yang memiliki potensi sumber daya laut yang sangat besar.
Sedangkan Irjen KKP Muhammad Yusuf mengemukakan, laut Indonesia masih belum sepenuhnya aman dari kapal-kapal asing sehingga pemberantasan pencurian ikan perlu dilakukan konsisten dan dengan terus waspada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: