Menteri Susi: Asuransi Nelayan Adalah Program 'Affirmative Policy'
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan program asuransi perikanan bagi pembudidaya ikan berskala kecil merupakan "affirmative policy" atau kebijakan tegas untuk membantu pengusaha kecil sektor perikanan nasional.
"Program asuransi ini merupakan bentuk 'affirmative policy' untuk pembudidaya ikan kecil agar mereka mampu berdaya dan melangsungkan kegiatan usahanya," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2017).
Menurut Susi, asuransi tidak hanya dibutuhkan untuk melindungi pemangku kepentingan sektor perikanan tetapi juga untuk melindungi uang negara dari kemungkinan "force majeure" dan "fraud".
Menteri Kelautan dan Perikanan memaparkan, KKP mendorong program-program yang secara langsung menyentuh masyarakat, dan sebagian besar pelaku usaha budidaya merupakan pembudidaya ikan berskala kecil.
Oleh karena itu, ujar dia, negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan bagi mereka untuk dapat bangkit saat menghadapi kegagalan produksi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengungkapkan bahwa pada akhir Oktober 2017, premi asuransi nelayan telah mencapai Rp77,57 miliar yang melindungi sekitar 464.000 jiwa nelayan, meningkat bila dibandingkan tahun 2012 dengan premi senilai Rp71,59 miliar untuk 401.000 jiwa nelayan.
Riswinandi mengapresiasi usaha KKP telah mengembangkan asuransi tidak hanya untuk nelayan, tetapi juga untuk pembudidaya kecil yang memiliki tantangan dan kesulitan lebih tinggi.
Ia memaparkan, karena risiko budidaya udang juga cukup sulit diidentifikasi antara lain karena berada di bawah air, hal itu dinilai cukup menjadi tantangan karena ada perpaduan antara ilmu aktuaria dan ilmu teknik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pada tahun ini memberikan bantuan premi asuransi bagi setidaknya 2.004 pembudidaya ikan kecil yang tersebar di 12 provinsi.
Sebelumnya, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto memaparkan, asuransi itu akan memberikan jaminan perlindungan atas resiko serangan wabah penyakit ikan dan/atau bencana alam yang dialami oleh pembudidaya skala kecil.
Slamet menambahkan, program asuransi ini merupakan bentuk implementasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Tambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sebagai gambaran bentuk bantuan program ini adalah pembayaran premi asuransi perikanan senilai Rp450.000 per hektare per tahun dengan manfaat pertanggungan Rp15.000.000 per ha. Sedangkan untuk memenuhi nilai tersebut, KKP mengalokasikan anggaran senilai Rp1,48 miliar pada 2017 ini.
KKP menetapkan kriteria calon penerima premi asuransi ini, antara lain memiliki kartu pembudidaya ikan (aquacard), serta diutamakan program Sehatkan dan sudah tersertifikasi Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB).
Kemudian, calon penerima juga merupakan pembudidaya ikan kecil dengan pengelolaan lahan kurang dari 5 hektar dengan menggunakan teknologi sederhana. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman