Bank Indonesia (BI) mendukung penyaluran bantuan sosial secara nontunai untuk memperluas akses keuangan masyarakat. Selain sebagai upaya mempercepat perluasan akses keuangan masyarakat, penyaluran bantuan sosial nontunai diharapkan lebih efisien dan efektif, serta mendukung pencapaian prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, dan Tepat Administrasi.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur BI Sugeng dalam seminar bertema Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Sebagai Strategi Perluasan Akses Keuangan Masyarakat, hari ini, Senin (18/12/2017), di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah, seperti tercermin dari jumlah penduduk dewasa yang memiliki rekening pada layanan keuangan formal, yaitu sebesar 36% pada 2014 (survei Bank Dunia, 2014).
"Bagi perekenomian nasional, eksklusivitas keuangan dapat memperlebar kesenjangan sosial, tidak mendukung penurunan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan inefisiensi secara nasional," ujar Sugeng dalam seminar yang diselenggarakan BI dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) tersebut.
Untuk itu, katanya, pemerintah bersama BI dan OJK berkomitmen mendorong akses keuangan di Indonesia melalui pengembangan dan dukungan kebijakan keuangan inklusif. Komitmen nasional tersebut telah dimulai sejak 2016, dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
"Untuk mencapai target SNKI, yaitu 75% penduduk dewasa yang memiliki akses pada lembaga keuangan formal (banked people), dibentuk DNKI sebagai wadah koordinasi antar-Kementerian/Lembaga terkait," katanya.
Seminar kali ini hadir sebagai salah satu bentuk koordinasi, yaitu untuk mendiseminasikan kerangka kebijakan keuangan inklusif dan penyaluran bantuan sosial nontunai di Indonesia, serta memperoleh masukan dari berbagai pihak. Seminar dihadiri oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait anggota DNKI, Pemda DKI Jakarta, Perbankan, Asosiasi terkait, dan Akademisi.
Dalam seminar, dibahas mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif, termasuk agenda prioritas dari lima pilar SNKI, yaitu Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, Layanan Keuangan pada Sektor Pemerintah, dan Perlindungan Konsumen.
Salah satu agenda yang dibahas adalah inovasi layanan dan produk keuangan yang dalam rangka perluasan inklusi keuangan. Selain itu, diangkat pula pembahasan mengenai Perpres Bantuan Sosial Secara Non Tunai, termasuk keberadaan Tim Pengendali untuk memastikan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.
Dengan sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara seluruh pihak terkait, diharapkan tercapai kesamaan pandangan dalam upaya perluasan akses keuangan dan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial secara nontunai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fauziah Nurul Hidayah
Tag Terkait: