Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        128 Negara Tolak Keputusan Trump Soal Yerusalem di Sidang Umum PBB

        128 Negara Tolak Keputusan Trump Soal Yerusalem di Sidang Umum PBB Kredit Foto: Reuters/Brendan McDermid
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebagian besar negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menentang ancaman yang belum pernah terjadi sebelumnya dari AS untuk menyatakan pengakuan Presiden Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel telah "batal demi hukum".

        Resolusi yang tidak mengikat itu disetujui pada pertemuan darurat Majelis Umum PBB pada hari Kamis (21/12/2017) dengan sebanyak 128 suara setuju dan sembilan menentang, sementara 35 negara abstain, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, Jumat (22/12/2017).

        Ini berlalu meski ada intimidasi oleh Trump, yang pada hari Rabu mengancam akan menghilangkan bantuan keuangan kepada negara-negara anggota yang akan memilih keputusannya, sementara Nikki Haley, duta besar AS untuk PBB, telah memperingatkan bahwa dia akan "mengambil nama" dari negara-negara tersebut yang menolak mengikuti jejak AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

        Tidak lama setelah pemungutan suara, para pemimpin Palestina menyebut pemungutan suara tersebut sebagai kemenangan bagi Palestina dan berterima kasih kepada negara-negara anggota PBB yang menolak langkah sepihak Trump "terlepas dari semua tekanan yang diberikan pada mereka".

        "Keputusan ini menegaskan kembali, sekali lagi, bahwa penyebab Palestina hanya mendapat dukungan dari masyarakat internasional, dan tidak ada keputusan yang dibuat oleh pihak manapun dapat mengubah kenyataan, bahwa Yerusalem adalah wilayah yang diduduki berdasarkan hukum internasional," Nabil Abu Rudeina, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengatakan dalam sebuah pernyataan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Hafit Yudi Suprobo
        Editor: Hafit Yudi Suprobo

        Bagikan Artikel: