Kalangan DPRD Kota Malang menyoroti serapan APBD sepanjang 2017 di kota itu yang masih kurang optimal, sehingga menjadi catatan para wakil rakyat setempat agar diperbaiki.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim di Malang, Jawa Timur, Senin (25/12/2017) mengemukakan minimnya serapan APBD yang tidak mencapai 100 persen itu menjadi perhatian dan catatan dewan.
"Selain itu, penyelesaian dokumen pertanggungjawaban juga menjadi catatan kami," ujar Abdul Hakim.
Ia mengatakan catatan dan perhatian legislatif terkait serapan anggaran yang masih minim maupun dokumen pertanggungjawaban bukan karena dewan mencari-cari kesalahan eksekutif, tetapi sebagai evaluasi bersama agar kinerja ke depan lebih baik dan optimal dalam melayani masyarakat.
Apalagi, lanjutnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur, KUA-PPAS yang disampaikan belum lama ini, anggaran 2017 mengalami keterlambatan dan diharapkan tahun depan tidak terulang lagi.
Pada masa kerja 2018, katanya, dewan telah membuatkan kerangka jadwal secara terstruktur, dimana setiap aktivitas harus dilakukan sesuai dengan yang telah ditetapkan, jika tidak bisa dilakukan, eksekutif harus untuk mengirimkan surat secara resmi.
Ia mencontohkan yang berkaitan dengan pembahasan KUA-PPAS, jika eksekutif minta diundur, harus ada surat resmi, termasuk dengan permasalahan lain yang akan diberikan surat secara resmi. Apalagi, setelah ada Permendagri Nomor 11 tahun 2017 yang mengamanatkan empat kewajiban bagi DPRD.
Empat amanat itu adalah evaluasi konsistensi, kebijakan, legalitas, dan evaluasi kesesuaian dengan temuan BPK. Mulai tahun depan setiap sebulan sekali, anggota dewan akan melakukan sidak ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Selanjutnya dewan membuat laporan tertulis dan akan menjadi bahan evaluasi bagi dewan dan eksekutif. Ini sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017," ucapnya.
Menyinggung proses pembahasan APBD 2018, politikus PDIP itu mengatakan hampir selesai (final), bahkan evaluasi dari Gubernur Jatim Soekarwo juga sudah turun. Saat ini masih menunggu penetapan dari Provinsi Jatim.
Ia mengakui pembahasan APBD 2018 waktunya mepet karena ada keterlambatan pembahasan KUA-PPAS dari Pemkot Malang yang diserahkan ke dewan. "Tahun depan tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.
Selain itu, katanya, tahun depan legislatif juga bakal mengebut pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pengendalian Tuberkulosis, Penataan Warung Internet (Warnet), Penerimaan Dana Hibah Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Perda inisiatif ini akan menjadi prioritas pembahasan karena sangat ditunggu masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang Suparno mengatakan pada 2018 warga kurang mampu bisa memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) secara gratis. Mulai tahun depan bisa diterapkan dan RT/RW bisa mendata warganya yang kurang mampu untuk mendapatkan IMB gratis.
"Tahun depan, eksekutif diharapkan mampu menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang masih cukup besar dan bisa dioptimalkan, seperti sektor retribusi parkir serta pemanfaatan aset daerah," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: