Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mengatakan, pelibatan TNI dalam menangani terorisme adalah tepat, bila mengancam kedaulatan negara Indonesia.
"Ya tepat dong. Tapi ada yang cuma sampai kamtibmas. Kalau sudah punya alat perang, seperti bom, itu kan alat perang. Ya yang menanganinya ya pasukan perang pertahanan yaitu,tentara," kata Ryamizard, di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menilai TNI dapat menangani terorisme jika dalam skala tertentu.
"Kalau ancaman terhadap negara itu TNI harus terlibat. Dia (TNI) jaga kedaulatan, jaga keutuhan, dan menjaga keselamatan bangsa. Itu tugas pokoknya. Kalau bangsanya gak selamat masa mesti nanya-nanya. Lah otomatis dong kedaulatan ga boleh dipecah. (Kalau ada yang) mau memecahkan NKRI, TNI pasti di mana-mana," tegas Jenderal purnawirawan bintang empat ini.
Menurut dia, bila aksi teror yang dilakukan oleh sekelompok orang dan mengganggu ketertiban dan keamanan nasional (Kamtibnas), maka aparat kepolisian yang diturunkan dan dibantu oleh TNI.
"Ini yang besar ini yang kecil. Ini tentara ini polisi. Kemudian masalah pertahanan harus TNI, namun kalau skala kecil, TNI hanya mendukung saja," tuturnya.
Ryamizard pun mendukung peran TNI jika teroris memiliki alat tempur.
"Kalau kemarin ngebom-ngebom, apa-apa gitu segala macam, itu nanti kalau seperti ISIS segala macam itu, di sana itu sudah punya pesawat tank itu, wooo... tentara itu," ucap Menhan.
Dalam revisi UU Tindak Pidana Terorisme itu, tambah Menhan, harus jelas siapa yang akan menjadi leading sector nya, apakah BNPT, TNI atau Polri.
"Harus jelas. Kalo ini ga jelas susah dong selesainya. Didalam ketidakjelasan itu musuh akan mengambil kesempatan, baik itu teroris atau apapun," demikian Ryamizard Ryacudu.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan kemampuan yang ada pada TNI memiliki karakteristik untuk menangani masalah-masalah terkait dengan ancaman aksi teroris.
"Untuk itu, TNI juga bisa dilibatkan dalam kegiatan penanganan anti terorisme. Sehingga saya berkirim surat untuk memohon bahwa TNI juga dilibatkan. Karena apa? Karena kemampuan TNI tadi," kata Panglima TNI saat menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi RUU terorisme, sebelum mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI dan Menhan RI Ryamizard Ryacudu, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin.
Panglima TNI mengirimkan surat permohonan kepada Pansus RUU Antiterorisme DPR, agar judul "Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme" diubah menjadi "Penanggulangan Aksi Terorisme" serta mengubah definisi terorisme agar TNI bisa terlibat aktif menindak teroris.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil