Pengadilan Paris Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Satelit Kemhan RI
Kredit Foto: Kemenhan
Putusan Tribunal de Paris, Prancis, dalam perkara gugatan Navayo International AG terhadap Republik Indonesia menegaskan tidak adanya kewajiban pembayaran maupun kerugian keuangan negara dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). Putusan pengadilan yang dibacakan pada 18 Desember 2025 menyebut penolakan seluruh gugatan Navayo dan menyatakan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar pada 8 Januari 2026 di Jakarta, Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H. dan Rinto Maha, S.H., M.H. selaku tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi yang menjadi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek satelit Kemhan, memaparkan bahwa Majelis Hakim menyatakan Navayo tidak mampu membuktikan pelaksanaan kewajiban kontraktual secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, Indonesia tidak diwajibkan membayar klaim yang pada tahap akhir mencapai USD 16 juta. Putusan tersebut juga menutup kemungkinan adanya tuntutan lanjutan, termasuk bunga atau penalti, serta memastikan tidak ada aset negara yang disita maupun arus keluar keuangan negara.
Berdasarkan putusan itu, secara faktual dan yuridis tidak terdapat kerugian keuangan negara, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Dari sisi akuntansi pemerintahan, klaim tersebut juga tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kewajiban kontinjensi sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, tim kuasa hukum Leonardi menyampaikan bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 perlu dievaluasi ulang. Pasalnya, laporan tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris yang kini menjadi fakta hukum baru dan bersifat material.
Selain itu, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai pengambilan keputusan dalam proyek satelit, termasuk proses penerbitan Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar klaim pihak ketiga. Penelusuran ini dinilai penting agar pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Baca Juga: Menteri Hukum Supratman Tegaskan KUHAP Telah Dibahas dengan Publik
Selain itu, disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi. Dengan ditolaknya gugatan di Pengadilan Paris, unsur kerugian negara dinyatakan tidak terbukti.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Leonardi masih berjalan. Ia telah ditahan sejak 24 Juni 2025 dan dilimpahkan ke tahap kedua pada 2 Desember 2025. Namun, hingga 8 Januari 2026 belum disidangkan. Tim kuasa hukum menilai hal ini berpotensi mengganggu asas kepastian hukum dan due process of law.
Tim kuasa hukum menyatakan mendukung penegakan hukum yang berjalan, termasuk upaya untuk menindak pihak-pihak yang diduga melakukan wanprestasi. Mereka juga menekankan pentingnya kepastian hukum, due process of law, serta perlakuan yang setara di hadapan hukum dalam penanganan perkara ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement