Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan dihentikan.
Seperti diketahui, RUU Pertembakauan kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2018 meskipun sikap pemerintah dengan tegas tidak akan melanjutkan pembahasan RUU ini.
"Dalam kondisi Indonesia masih menghadapi tantangan kemiskinan sistemik dan rokok menjadi penyebabnya, DPR malah mendorong pembahasan RUU Pertembakauan dengan tujuan utama peningkatan produksi rokok dan keberlanjutan industri ini. Jadi, wajar kalau kita beranggapan bahwa DPR sangat tidak rasional dan pro pemiskinan rakyat," kata Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Prijo mengungkapkan substansi dari RUU Pertembakauan sangat bertentangan dengan berbagai perarturan perundangan, tujuan pembangunan Indonesia, dan kerangka pembangunan berkelanjutan. "Serta dikhawatirkan? tujuan pembahasan RUU ini menunjukkan upaya koruptif dan pragmatis menjelang pemilu 2019," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menambahkan bahwa sejak awal RUU ini sudah bermasalah secara prosedur dan substansi.
Ia mengungkapkan setidaknya 5 pasal Perarturan Tata Tertib DPR 2009 dan 3 pasal Perarturan Tata Tertib DPR 2014, 10 Pasal UU No.12/2011, 1 Pasal UU MD3 yang dilanggar. "Serta 21 undang-undang, 1 Keppres, dan sekitar 255 Perarturan Daerah yang akan bertabrakan dengan substansi RUU ini," paparnya.
Selain itu, lanjut dia, upaya DPR untuk mengesahkan RUU Pertembakauan ini juga bertentangan dengan rekomendasi Presiden Joko Widodo dalam pengendalian tembakau, yakni menekan impor, menaikkan cukai tembakau, dan mempersempit ruang bagi perokok sebagai perlindungan kesehatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah