Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Harap Pemerintah Kaji Aturan Wajib Tanam Bawang Putih

        DPR Harap Pemerintah Kaji Aturan Wajib Tanam Bawang Putih Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi kewajiban importir untuk menanam bawang putih 5% dari alokasi impor sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016.

        Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk melakukan koordinasi lebih intensif dan melakukan kajian yang mendalam terkait kebijakan itu. Pasalnya, niat baik untuk meningkatkan produksi bisa menjadi sia-sia jika tanpa disertai dengan kajian yang komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

        Koordinasi yang berjalan baik, sinkronisasi data yang mumpuni antarinstansi, serta sosialisasi yang cukup tentang peraturan juga menjadi faktor lain yang harus diperhitungkan pemerintah.

        "Kebijakan tidak bisa diambil secara dadakan. Tiap kebijakan harus ada sosialisasi dulu. Disuruh menanam, lahannya ada enggak? Cocok enggak? Airnya ada enggak? Yang mengolah ada apa enggak? Selama itu ada itu bagus. Itu mendorong lebih swasembada. Tapi saya enggak tau, Kementerian sudah membuat kajian atau belum," kata Wakil Komisi IV DPR RI Daniel Johan kepada wartawan saat dimintai pendapatnya soal potensi kelangkaan bawang putih, Rabu (31/1/2018).

        Senada, Anggota Komisi IV Firman Soebagyo menuturkan, komoditas bawang putih sudah lama mengalam defisit. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang mewajibkan importir menanam memang diniatkan agar Indonesia tidak terus-menerus menjadi sasaran pasar semata.

        "Namun, bawang putih tidak bisa ditanama seperti bawang merah. Kalau bawang merah menggunakan lahan yang sifatnya tidak spesifik. Bawang putih harus spesifik. Tentunya, harus juga dilakukan riset kira-kira lahan-lahan di mana saja yang memiliki suhu tertentu bisa ditanami bawang putih," ucapnya.

        Menurutnya, jika hal seperti ini terus dibiarkan, akan terjadi saling sandera antara pemerintah dengan importir dan pedagang bawang putih. Ujungnya akan terjadi kekosongan pasokan di pasar. "Kita masih butuh impor. Mau dari mana kalau tidak impor," ucapnya.

        Anggota Komisi IV lainnya, Ono Surono menilai, adalah hal yang wajar jika Kementan memproteksi petani di Indonesia terkait produk pertanian apa pun, termasuk bawang putih. Ranah Kementan menurutnya memang bicara bagaimana meningkatkan produksi dan tidak melulu mengandalkan impor.

        Namun, terkait dengan ancaman kelangkaan, ia menilai saat ini perlu koordinasi yang lebih mendalam antara Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, importir, dan petani. "Ada hal-hal yang harus dipertegas agar kelangkaan bawang putih bisa teratasi, tetapi program kedaulatan pangan bisa berjalan," kata Ono.

        Seperti diberitakan sebelumnya, komoditas bawang putih tahun ini terancam kembali langka. Pasalnya, komoditas yang 95% pasokannya tergantung pada impor ini, perlahan berkurang pasokannya seiring dengan keengganan importir mengimpor dari negara produsen. Hingga 25 Januari 2018, Kementerian Perdagangan menyatakan belum ada izin impor bawang putih yang yang dikeluarkan untuk tahun ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: