Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Limpahkan Berkas Fredrich Yunadi ke PN Jakpus

        KPK Limpahkan Berkas Fredrich Yunadi ke PN Jakpus Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan ke pengadilan surat dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

        "Pagi tadi, sekitar pukul 10.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara Fredrich Yunadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (2/2/2018).

        Selanjutnya, kata Febri, KPK akan menunggu jadwal persidangan mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut.

        "Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," katanya.

        KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP atas tersangka Setya Novanto.

        Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa guna menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

        Sebelumnya, Fredrich sempat menolak berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan. Febri pada Kamis (1/2) menyatakan pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich Yunadi dituangkan dalam berita acara pelimpahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: