Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pencairan Dana Desa di Sleman Kembali Jadi 3 Tahap

        Pencairan Dana Desa di Sleman Kembali Jadi 3 Tahap Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
        Warta Ekonomi, Sleman -

        Pencairan dana desa tahun ini di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diubah kembali menjadi tiga tahap setelah pada tahun lalu dilakukan hanya dua tahap.

        "Mekanisme pencairan dana desa tiga tahap ini pernah diterapkan pada tahun 2015 dan 2016," kata Kepala Seksi Keuangan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Sleman Agung Endarto, Minggu (4/2/2018).

        Menurut dia, perubahan tersebut sesuai dengan PMK No. 225/2017 tentang Pengelolaan Transfer Daerah. Dalam aturan baru ini, skema penyaluran dana desa pada tahap pertama sebesar 20 persen serta tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen.

        Pencairan dana desa ke pemdes bisa lebih cepat dilakukan bila seluruh desa menyerahkan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Jika seluruh proses lancar, tahap pertama dana desa bisa dicairkan pada Februari. Adapun tahap kedua pencairannya paling lambat Juni dan pencairan dana ketiga mulai Juli.

        Sebelum dilakukan pencairan tahap pertama, Pemkab Sleman membuat peraturan bupati tentang pembagian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban pengelolaan alokasi dana desa. Ia menegaskan bahwa syarat untuk pencairannya, antara lain, pemkab menyerahkan APBD 2018 dan perbup pembagian dana desa.

        Agung mengatakan bahwa pihaknya saat ini mendorong seluruh pemerintah desa menyelesaikan pengesahan APBDesa. Pasalnya, dari 86 desa, baru separuhnya yang sudah menyerahkan APBDesa 2018.

        "Sekitar 43 desa atau 50 persen belum menyerahkan pengesahan APBDesa. Setiap hari, kami bergerak mendorong untuk meminta progressnya. Ini penting, kalau dana desa sudah masuk ke kas daerah, bisa disalurkan langsung ke kas desa," katanya.

        Kendati demikian, pihaknya optimistis seluruh desa dapat menyerahkan persyaratan tersebut karena proses APBDesa tinggal pengesahan.

        "Desa yang belum menyerahkan, terpaksa kami tunda penyalurannya sampai desa itu menyerahkan APBDesa-nya," katanya.

        Ia menyebutkan pada tahun ini Kabupaten Sleman mendapat kucuran dana desa sebesar Rp81,1 miliar. Dana tersebut lebih sedikit daripaada perkiraan awal sebesar Rp83,7 miliar akibat turunnya alokasi dana alokasi umum (DAU).

        Namun, lanjut dia, jika dibandingkan dana desa 2017, jumlahnya naik sekitar Rp1 miliar dari Rp80,6 miliar (2017) menjadi Rp81,1 miliar. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: