Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor di Yogyakarta Wajib Konfirmasi Status Pajak

        Investor di Yogyakarta Wajib Konfirmasi Status Pajak Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
        Warta Ekonomi, Yogyakarta -

        Investor atau warga yang mengajukan izin usaha atau investasi di Kota Yogyakarta akan diwajibkan melakukan konfirmasi atas pemenuhan kewajiban pajak mereka.

        "Kebijakan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan KPP Pratama Yogyakarta untuk optimalisasi pajak penghasilan dan pejak pertambahan nilai," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu (4/2/2018).

        Aturan mengenai konfirmasi status wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak tersebut sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018.

        Menurut dia, konfirmasi status wajib pajak tersebut tidak akan menghambat proses pengajuan izin sehingga sepanjang syarat perizinan dipenuhi maka izin akan tetap dikeluarkan.

        "Konfirmasi status pajak ini akan menjadi informasi bagi KPP Pratama Kota Yogyakarta saja. Jika ada temuan mengenai pajak yang belum dibayar atau kasus lain maka akan menjadi kewenangan dari KPP Pratama untuk memprosesnya," kata Kadri.

        Kadri menyebut, pelaksanaan konfirmasi status pajak bagi investor yang akan membuka usaha di Kota Yogyakarta tersebut baru akan dilakukan tahun ini.

        "Sudah ada amanat Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menerbitkan peraturan wali kota," katanya.

        Selain untuk memberikan informasi bagi KPP Pratama, lanjut Kadri, keberadaan peraturan wali kota tersebut juga ditujukan untuk optimalisasi penerimaan pajak di Kota Yogyakarta.

        "Bisa saja investor yang menanamkan modal atau menjadi rekanan Pemerintah Kota Yogyakarta berdomisili atau berlokasi di Kabupaten Sleman atau daerah lain. Jika tidak ada aturan ini maka kami tidak bisa mengajukan permohonan ke KPP Pratama Kota Yogyakarta untuk menerbitkan NPWP lokasi," katanya.

        Kadri menyebut, NPWP lokasi memungkinkan bagi hasil pajak akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Yogyakarta karena lokasi kegiatan berada di Kota Yogyakarta. (FNH/Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fauziah Nurul Hidayah

        Bagikan Artikel: